WASHINGTON – Amerika Serikat (AS) telah menolak keputusan sementara dari Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) yang menyatakan bahwa Israel harus mencegah tindakan genosida terhadap warga Palestina di Gaza. Gedung Putih kembali menegaskan akan memberi dukungan tanpa syarat terhadap perang Israel di Gaza.
Berbicara pada pengarahan pers pada Jumat, (26/1/2024) Juru Bicara Keamanan Nasional AS John Kirby menegaskan kembali “hak Israel untuk membela diri” meskipun ICJ mengeluarkan keputusan sementara pada hari yang sama yang menuduh Israel melakukan tindakan genosida di Gaza.
Kirby juga menyatakan bahwa pemerintahan Presiden Joe Biden tetap menganggap tuduhan genosida, yang dilontarkan Afrika Selatan terhadap Israel, sebagai langkah yang tidak pantas, kontraproduktif, dan sepenuhnya tanpa dasar dan fakta apa pun", demikian dilansir Middle East Eye.
Dia mengungkapkan ketidakpedulian Gedung Putih terhadap keputusan ICJ, mengatakan bahwa Israel belum ditemukan melakukan genosida dan pemerintah Biden tidak memiliki indikasi bahwa tindakan genosida itu tengah terjadi di Gaza. Kirbu juga menegaskan bahwa AS akan terus memberi dukungan tanpa syarat untuk aksi militer Israel di Gaza.
“Kami akan terus memberikan dukungan yang dibutuhkan Israel”, tegasnya.
Kampanye pengeboman dan invasi darat Israel setelah serangan pimpinan Hamas pada 7 Oktober telah merenggut lebih dari 26.000 nyawa dalam tiga bulan. Pada 9 Oktober, Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant menggambarkan orang-orang Palestina sebagai "manusia binatang" dan berjanji untuk "bertindak sesuai dengan itu".