Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tolak Keputusan Mahkamah Internasional Soal Genosida, AS Tegaskan Akan Terus Dukung Israel

Rahman Asmardika , Jurnalis-Minggu, 28 Januari 2024 |10:26 WIB
Tolak Keputusan Mahkamah Internasional Soal Genosida, AS Tegaskan Akan Terus Dukung Israel
Juru Bicara Keamanan Nasional AS John Kirby. (Foto: Reuters)
A
A
A

Mereka juga menyerukan pembebasan sisa tawanan yang ditangkap oleh Hamas selama serangan 7 Oktober di Israel selatan. Lebih dari 100 orang masih ditahan sementara lebih dari 200 orang pada awalnya ditangkap, namun beberapa dibebaskan melalui kesepakatan pertukaran.

Meskipun pengadilan diperkirakan belum akan memutuskan apakah Israel melakukan genosida dalam perangnya di Gaza, pengadilan pada Jumat memutuskan beberapa dari sembilan tindakan sementara yang diminta oleh Afrika Selatan.

Sembilan tindakan sementara yang diminta oleh Afrika Selatan termasuk penghentian segera operasi militer di Gaza, mencegah pemindahan paksa warga Palestina, menghentikan segala pembatasan terhadap bantuan kemanusiaan yang memasuki wilayah kantong tersebut, menahan diri untuk tidak melakukan genosida dan menghasutnya, serta mencegah penghancuran bukti-bukti yang dituduhkan. kejahatan di Gaza.

ICJ hanya memiliki yurisdiksi atas negara dan oleh karena itu dapat memberikan perintah kepada Israel, namun tidak kepada Hamas, sebuah entitas non-negara.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement