Sejak itu, frasa genosida seperti "hapus Gaza", "monster di Gaza" dan "musnahkan daerah kantong" telah beredar di kalangan politisi Israel.
Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan keputusan sementara yang menyerukan Israel untuk menahan diri menghalangi pengiriman bantuan ke Gaza dan memperbaiki situasi kemanusiaan.
Resolusi tersebut juga memerintahkan Israel untuk mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah tindakan genosida di wilayah kantong yang terkepung dan mencegah serta menghukum hasutan untuk melakukan genosida.
Namun, perjanjian tersebut tidak memerintahkan Israel untuk menghentikan operasi militer di Gaza, salah satu tuntutan utama Afrika Selatan dalam kasus yang diajukan ke Den Haag awal bulan ini.
“Pengadilan mengingatkan bahwa perintahnya mengenai tindakan sementara memiliki efek mengikat dan dengan demikian menciptakan kewajiban hukum internasional bagi pihak mana pun yang menerima tindakan sementara tersebut,” kata ICJ pada Jumat, seraya menambahkan bahwa Israel akan diwajibkan untuk melapor ke pengadilan dalam jangka waktu yang ditentukan. bulan tentang apa yang dilakukannya untuk menegakkan tindakan tersebut.