JAKARTA - Sejumlah masyarakat bersama Tim Pengawal Demokrasi Indonesia (TPDI) Jilid II, melayangkan gugatan terhadap Komisi Pemberantasan Umum (KPU), Anwar Usman, Joko Widodo (Jokowi) dan Pratikno. Gugatan tersebut terkait pencalonan wakil presiden, Gibran Rakabuming Raka.
Pengacara TPDI Jilid II, Patra M. Zen menyatakan pihaknya melayangkan gugatan materi Rp1 juta dan imateril, Rp1 triliun. Jika dikabulkan, uang tersebut akan digunakan untuk bangun sekolah demokrasi.
"Principal mengatakan untuk membangun sekolah demokrasi supaya masyarakat bisa mendapat pencerahan pendidikan politik dan tidak dibodoh-bodohi," kata Patra di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/1/2024).
Dalam gugatan tersebut, Patra juga mendesak para tergugat dan turut tergugat untuk menyampaikan permohonan maaf yang ditujukan kepada penggugat dan masyarakat secara umum.