"Tuntutannya sudah jelas, kita minta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyatakan para tergugat dan para turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, kita minta jug mereka menunjukkan permintaan maaf secara tertulis di dua media selama tujuh hari berturut-turut," ujarnya.
Sekadar informasi, gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 752/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst, sebagai penggugat PH Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama.
Usai mediasi bergulir dan tak bertemu titik tengah, perkara tersebut berlanjut hari ini dengan agenda mendengarkan gugatan dari pihak penggugat.
(Fakhrizal Fakhri )