Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gugat KPU dan Jokowi Rp1 Triliun,TPDI 2: Untuk Bangun Sekolah Demokrasi

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 29 Januari 2024 |16:10 WIB
Gugat KPU dan Jokowi Rp1 Triliun,TPDI 2: Untuk Bangun Sekolah Demokrasi
Patra M.Zen (Foto: MPI)
A
A
A

"Tuntutannya sudah jelas, kita minta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyatakan para tergugat dan para turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, kita minta jug mereka menunjukkan permintaan maaf secara tertulis di dua media selama tujuh hari berturut-turut," ujarnya.

Sekadar informasi, gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 752/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst, sebagai penggugat PH Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama.

Usai mediasi bergulir dan tak bertemu titik tengah, perkara tersebut berlanjut hari ini dengan agenda mendengarkan gugatan dari pihak penggugat.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement