TOKYO – Tiga penduduk yang lahir di luar negeri atau asing dan kemudian tinggal di Jepang telah menggugat negara tersebut atas dugaan rasisme.
Penggugat mengatakan mereka merasa tertekan karena pemeriksaan polisi berulang kali berdasarkan penampilan mereka.
“Ada gambaran yang sangat kuat bahwa orang asing sama dengan ‘penjahat’,” kata Syed Zain, kelahiran Pakistan, kepada wartawan, dikutip BBC.
Gugatan yang diajukan pada Senin (29/1/2024) bertujuan untuk mengonfirmasi bahwa profil rasial adalah ilegal dan untuk meminta ganti rugi sebesar 3 juta yen untuk setiap penggugat.
Menurut pengacara pria tersebut, Motoki Taniguchi, ini adalah gugatan pertama di Jepang.
Zain, yang merupakan warga negara Jepang kelahiran Pakistan, telah tinggal di Jepang selama dua dekade, bersekolah di sana dan fasih berbahasa Jepang. Pria berusia 26 tahun itu mengatakan pada konferensi pers pada Senin (29/1/2024) bahwa dia sering dihentikan, diinterogasi dan digeledah oleh polisi.
"Waktunya telah tiba untuk memikirkan kembali cara penanganan interogasi polisi,” terangnya.
Salah satu penggugat lainnya, Matthew, yang merupakan keturunan India dan merupakan penduduk tetap di Jepang, mengaku telah diinterogasi oleh polisi setidaknya 70 kali sejak ia tiba di Jepang pada 2002.
Surat kabar The Manichi melaporkan, ia sekarang menghindari keluar rumah.