Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hari Ini, PN Jaksel Putuskan Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej dan Firli Bahuri

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 30 Januari 2024 |08:34 WIB
Hari Ini, PN Jaksel Putuskan Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej dan Firli Bahuri
Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan terhadap gugatan praperadilan penetapan tersangka atas mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dan eks Ketua KPK Firli Bahuri, Selasa (30/1/2024).

"Putusan perkara praperadilan atas nama pemohon Prof Dr. Eddward O Hiarej akan dibacakan pada sidang terbuka untuk umum," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto pada wartawan.

 BACA JUGA:

Sidang putusan praperadilan Eddy Hiariej akan digelar di ruang sidang utama PN Jaksel pukul 15.30 WIB nanti. Agendanya adalah mendengar putusan hakim tunggal apakah gugatannya diterima atau ditolak.

Gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Eddy oleh KPK diajukan lantaran kubu Eddy menilai penetapan tersangka Eddy tak sesuai dengan aturan yang berlaku.

 BACA JUGA:

Sedangkan pada sidang gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Firli Bahuri oleh polisi, agendanya seharusnya pembacaan gugatan praperadilan. Namun, kubu Firli sudah mencabut gugatan praperadilan tersebut.

"Jika benar ada surat permohonan pencabutan praperadilan dan telah diterima oleh hakim praperadilan dimaksud, maka surat permohonan itu akan dibacakan oleh hakim di depan persidangan pada sidang pertama hari Selasa, 30 Januari 2024," kata Djuyamto lagi.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement