Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gelar Sidang Praperadilan Firli Bahuri, PN Jaksel Kabulkan Pencabutan Gugatan

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 30 Januari 2024 |13:42 WIB
Gelar Sidang Praperadilan Firli Bahuri, PN Jaksel Kabulkan Pencabutan Gugatan
Illustrasi (foto: freepik)
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Firli Bahuri oleh polisi pada Selasa (30/1/2024). Hakim pun mengabulkan pencabutan gugatan yang diajukan kubu Firli.

"Mengabulkan pencabutan praperadilan pemohon," ujar hakim Hakim Estiono di persidangan, Selasa (30/1/2024).

Dikabulkannya pencabutan itu lantaran hakim menilai permohonan gugatan praperadilan itu belum dibacakan oleh pihak Firli selaku Pemohon dan belum dijawab oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak selaku Termohon. Selainbitu, pengajuan dan pencabutan praperadilan merupakan hak pemohon.

"Pengajuan praperadilan merupakan hak dari pemohon demikian juga dengan pencabutan," katanya.

Sementara itu, pengacara Firli, Ian Iskandar menambahkan, pencabutan gugatan itu dilakukan untuk memperbaiki berkas gugatan yang dinilainya kurang lengkap. Namun, belum dipastikan apakah nanti bakal mengajukan kembali ataukah tidak.

"Iyah salah satunya permintaan beliau (Firli). Ada yang masih kurang sehingga kami mencabut, ada beberapa materi nanti bisa disampaikan kalau seandainya kami mengajukan kembali," kata Ian.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement