"Hari-hari libur sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu angka 2, angka 4 dan angka 5 ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Agama," bunyi Diktum Ketiga Keppres tersebut.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.