Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pria di Bandarlampung Tega Gasak Motor Adik Kandungnya

Ira Widyanti , Jurnalis-Selasa, 30 Januari 2024 |15:02 WIB
  Pria di Bandarlampung Tega Gasak Motor Adik Kandungnya
Illustrasi (foto: freepick)
A
A
A

BANDARLAMPUNG - Seorang kakak di Bandarlampung nekat menggasak motor adik kandungnya sendiri di Jalan Ikan Bawal atau tepatnya Pasar Gudang Lelang, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Bumi Waras, Bandarlampung pada Minggu (28/1/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.

Adapun modus pelaku yakni dengan menggunakan kunci cadangan motor korban yang telah dicuri terlebih dahulu di rumah korban.

Kedua pelaku yakni Evan Yohanes (35) dan Desi Susana (39) warga Rawa Laut, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandarlampung. Saat ini pasangan suami istri itu harus mendekam di balik jeruji besi dan berurusan dengan Polsek Teluk Betung Selatan.

Kapolsek Teluk Betung Selatan, Kompol Adit Priyanto mengatakan, penangkapan itu berawal dari adanya laporan korban atas nama Feryana (34) warga Pengajaran, Kecamatan Teluk Betung Utara.

"Terus kami langsung melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan berhasil meringkus pelaku yang masih tertidur di kediamannya di kosan Jalan Kenanga, Kelurahan Rawa Laut pada Senin 29 Januari 2024 sekitar pukul 07.00 wib," ujar Adit, Selasa (30/1/2024).

Usai menggasak motor milik korban, kata Adit, motor Honda Scoopy warna putih bernomor polisi BE 2132 AMU itu langsung dititipkan di rumah teman pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata korban merupakan adik kandung dari pelaku Desi Susana.

Adit menjelaskan, aksi pencurian itu ternyata telah direncanakan oleh para pelaku dengan cara mengambil kunci cadangan motor korban yang ada di lemari.

"Jadi pada Sabtu (27/1) sekitar 18.30 WIB, pelaku Evan mengantarkan istrinya Desi bertamu ke rumah korban. Saat itulah pelaku Desi mengambil kunci motor korban. Kemudian, sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku Evan menjemput kembali Desi dari rumah korban," jelas Adit.

Lalu pada Minggu (28/1) sekitar pukul 17.00 WIB, para pelaku sudah berencana akan mengambil motor korban dengan datang ke rumah korban.

Namun, saat tiba ternyata korban bersama saudaranya akan pergi ke gudang lelang. Sehingga pelaku akhirnya mengikuti korban secara diam-diam.

"Sesampainya di gudang lelang, pelaku Evan yang sudah mengetahui posisi motor korban langsung menyuruh tukang parkir mengeluarkan motornya sembari memberikan kunci cadangan," jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement