Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ketua BEM UI Nonaktif Melki Sedek Huang Diskors 1 Semester Usai Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Rabu, 31 Januari 2024 |10:47 WIB
Ketua BEM UI Nonaktif Melki Sedek Huang Diskors 1 Semester Usai Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual
A
A
A

"Universitas Indonesia (UI) yang berada di bawah Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi, mengacu dan mematuhi aturan tersebut," ucapnya.

Amel menambahkan dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 disebutkan bahwa pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), Pemimpin Perguruan Tinggi

membentuk Satuan Tugas (Satgas) di tingkat Perguruan Tinggi.

UI sudah memiliki Satgas PPKS yang menjalankan tugas sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Pasal 34, dan menangani laporan Kekerasan Seksual melalui mekanisme yang diatur pada Pasal 38, yakni dimulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan, dan penyusunan kesimpulan dan rekomendasi, pemulihan, dan tindakan Pencegahan keberulangan. Rekomendasi dari Satgas PPKS ditetapkan dengan Keputusan Pemimpin Perguruan Tinggi.

"Demikian pula pada kasus ini, untuk melaksanakan fungsinya terkait penanganan kekerasan seksual di lingkungan UI, Satgas PPKS UI mengeluarkan rekomendasi sanksi administratif yang ditetapkan dengan Keputusan Rektor. Rekan-rekan dapat melihat bahwa untuk sampai pada rekomendasi itu merupakan suatu proses panjang yang penuh dengan kecermatan sampai dengan turunnya sanksi," ungkapnya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement