Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kilas Balik Kebakaran Gunung Bromo hingga Pelaku Dihukum 30 Bulan Penjara

Avirista Midaada , Jurnalis-Jum'at, 02 Februari 2024 |06:02 WIB
Kilas Balik Kebakaran Gunung Bromo hingga Pelaku Dihukum 30 Bulan Penjara
Penyalaan flare saat sesi pemotretan foto prewedding di Bukit Teletubbies Gunung Bromo (Foto: Istimewa)
A
A
A

PROBOLINGGO – Fotografer Andrie Wibowo Eka divonis 30 bulan atau 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp3,5 miliar. Manajer event organizer itu dinyatakan bersalah atas kebakaran savana Bukit Teletubbies Gunung Bromo, Jawa Timur pda September 2023.

Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Probolinggo yang dipimpin I Made Yuliada dalam sidang di Ruang Cakra PN Kraksaan Probolinggo, Rabu 31 Januari 2024.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp3,5 miliar," ucap I Made Yuliada dalam putusannya.

Kebakaran hutan Bukit Teletubbies pada Blok Savana Bukit Watangan Gunung Bromo terjadi sejak 7 September 2023 yang melumpuhkan aktivitas wisatawan. Kebakaran terus meluas hingga tim gabungan baru bisa memadamkan api sepekan kemudian.

Ilustrasi

Kebakaran Gunung Bromo

Kebakaran terjadi karena penyalaan flare saat sesi pemotretan sepasang calon pengantin di Bukit Teletubbies Gunung Bromo. Pemotretan itu dilakukan oleh Andrie Wibowo.

Akibat kebakaran, jalur Malang - Lumajang melalui Poncokusumo dan kawasan TNBTS sempat ditutup total.

Total 504 hektare kawasan hutan di Gunung Bromo yang terbakar dan menimbulkan kerugian negara sampai Rp8,3 miliar.

Taman Nasional Bromo Tengger Semeru juga kehilangan pendapatan Rp 5,4 miliar akibat penutupan wisata Gunung Bromo. Biasanya pengelola Bromo meraup cuan dari tiket masuk wisatawan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement