JAKARTA – Masyarakat sempat dihebohkan video di media sosial yang bernarasikan WNI di Kuala Lumpur tidak termuat dalam Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) Pemilu 2024. Video memperlihatkan warga yang mengklaim jika masih ada WNI tidak masuk dalam DPT.
Warga menduga, tak masuknya dalam DPT lantaran ada faktor kesengajaan yang dilakukan penyelenggara pemilu seperti PPLN Malaysia untuk memainkan suara ke salah satu pasangan calon atau parpol tertentu.
Kasus ini lantas dilaporkan Aliansi Mahasiswa Peduli Pemilu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Mereka melaporkan PPLN Kuala Lumpur, Panwaslu LN Kuala Lumpur dan PIC Pemungutan Suara Metode Pos Malaysia.
"Karena penyelenggara Pemilu luar negeri Kuala Lumpur tidak profesional dalam mendata atau memperbaiki data pemilih TKI, maka kami adukan mereka ke DKPP," kata Koordinator Aliansi Mahasiswa Peduli Pemilu Ahmad Fatsey selaku pengadu di kantor DKPP, Jakarta, Kamis (1/2/2024).
Temuan tersebut, ungkapnya, berdasarkan data yang tidak akurat hingga sekarang yang menyebabkan banyak WNI di Malaysia terancam tidak memiliki hak memilih pada Pemilu 2024.
"Ini bentuk ketidakprofesionalan penyelenggara Pemilu luar negeri Malaysia," ucapnya.
Pemilih WNI di Malaysia, terangnya, sebenarnya hanya menunggu iktikad baik dari penyelenggara Pemilu agar mendata mereka secara profesional, bukan malah mengabaikan hak pilih mereka yang dilindungi oleh konstitusi.
"Maka dari itu, kami meminta DKPP memeriksa dan mengadili perkara yang kami adukan," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik sudah merespons saat kasus ini mencuat. Dia lantas berbicara pentingnya untuk mengetahui autentik atau tidak video tersebut. Ia mengingatkan untuk berhati-hati terkait disinformasi.
"Terkait dengan video yang beredar secara luas di media sosial tersebut menjadi penting bagi kita untuk memastikan bahwa video tersebut itu autentik," ujar Idham beberapa waktu lalu.
"Kata autentik tersebut maksudnya adalah bahwa video tersebut bukanlah terkategori sebagai video disinformatif," sambungnya.
Lebih lanjut, Idham berkata, ada kategori khusus untuk pemilih yang tidak terdaftar di DPT luar negeri. Idham menyebut mereka masuk dalam kategori Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri (DPLKN) dengan syarat pemilih tersebut belum pernah terdaftar di dalam daftar pemilih dalam negeri.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.