"Tapi yang sudah diselesaikan oleh kemenko polhukam atas impres 3 yaitu penyelesaian di luar penyelesaian non-yudisial, yaitu yang khusus untuk korbannya, bukan pelakunya," sambungnya.
Kemudian, catatan ketiga adalah mengenai revisi UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
"Lalu yang ketiga yang saya sampaikan ke bapak presiden, yang sekarang sedang berjalan adalah RUU MK yang atas inisiatif DPR mau direvisi lagi. Saya katakan, 'Bapak Presiden saya tidak setuju dan saya hentikan pembahasan itu karean aturan peralihannya itu tidak adil bagi hakim yang ada sekarang'," katanya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.