Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Empat Provokator Tawuran di DKI Jakarta dan Sekitarnya

Erfan Maaruf , Jurnalis-Kamis, 01 Februari 2024 |04:22 WIB
Polisi Tangkap Empat Provokator Tawuran di DKI Jakarta dan Sekitarnya
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Keempat tersangka tidak saling mengenal, karena memang mereka ditangkap berdasarkan laporan polisi yang berbeda. Aksi povokasi yang mereka lakukan dalam rentang waktu dari bulan September 2023 sampai dengan bulan Januari 2024.

Tidak menutup kemungkinan tawuran yang terjadi di Flyover Paser Rebo yang mengakibatkan putusnya pergelangan seorang pelajar hasil dari provokasi mereka.

“Itu masih terus kita dalami apakah ada kaitannya (tawuran di Flyover di Pasar Rebo), tapi kemungkinan besar ada,” ucap Hendri.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 27 Ayat (1) Jo 45 Ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

“Untuk ancaman hukuman dari kedua pasal yang dipersangkakan ini kebetulan adalah sama yaitu hukuman ancaman maksimal enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 milyar,” tegas Hendri.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement