Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dikawal RPA Perindo, Mahasiswi di Jaktim Ternyata Tak Hanya Dilecehkan Ayah Kandungnya Sendiri

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Jum'at, 02 Februari 2024 |20:24 WIB
Dikawal RPA Perindo, Mahasiswi di Jaktim Ternyata Tak Hanya Dilecehkan Ayah Kandungnya Sendiri
A
A
A

JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo mendapatkan perkembangan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas kasus kejahatan seksual yang dialami oleh mahasiswa berinisal P (20). Ternyata remaja 20 tahun tidak hanya dilecehkan oleh orang tua kandung berinisial HS (40) tapi juga orang lain.

RPA Perindo Bidang Hukum, Amriadi Pasaribu mengatakan, awalnya kasus tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah korban berinisial HS. Namun, perkembangan setelah dilakukan penyelidikan terjadi perkenbangan, bahwa korban pernah disetubuhi oleh orang lain selain ayahnya.

"Anak perempuan yang diduga dilakukan dilecehkan dan disetubuhi oleh beberapa orang dari perkembangan cerita kita tadi," kata RPA Perindo Bidang Hukum, Amriadi Pasaribu, Jumat (2/2/2024).

RPA Perindo melakukan mendampingi terhadap korban untuk memastikan kondisi psikologi korban tetap baik. Hal itu dilakukan agar korban dapat menghadapi masa depan setelah perkara selesai.

"Kita kesepakati tadi sama Kasubdit dan ibu Kanit, kita akan mengedepankan psikologis daripada korban. Dari peristiwa yang dialami oleh korban ini yang inisialnya P, yang sudah remaja ya, yang sudah mengalami kekerasan seksual dan dia juga mengalami persetubuhan juga, yang dilakukan lebih dari satu orang," tambahnya.

RPA Perindo, kata Amriadi telah meminta kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk diberikan pendampingan psikologis. Pihaknya bersama kepolisian juga berkomitmen untuk merampungkan kasus tersebut hingga ke meja hijau. RPA Perindo akan memberikan beberapa dokumen lanjutan dari hasil perkembangan perkara tersebut.

Dia juga berpendapat bahwa kasus pidana pada anak dan perempuan hang ada di Indonesia terbilang lamban dan berlarut-larut. Dia menilai hal itu mempersulit dan menguras psikologi anak da perempuan uang menjadi korban.

Dia menilai seharusnya peristiwa pidana yang menyangkut anak dan perempuan di Indonesia harus diubah. Perubahan itu dilakukan dengan cara mengadopsi proses yang ada di negara-negara lainnya.

"Kalau di luar negeri itu prosesnya sudah mulai terkontrol sudah langsung satu proses itu sudah diketahui oleh instansi lain. Nah di Indonesia ini proses memang lama dan di sinilah tugas kami RPA Perindo untuk mengawali," pungkasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement