Sebelumnya, penyidik melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Siskaeee. Selebgram ini diringkus di salah satu apartemen di wilayah Yogyakarta, Rabu, 24 Januari.
BACA JUGA:
Sehari kemudian, penyidik memutuskan untuk menahan Siskaeee. Alasannya, tindakannya kerap absen pemeriksaan mengganggu proses penyidikan perkara dugaan pronografi.
Dalam perkara ini, Siskaeee dijerat dengan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.