Saat ini, ketiga pelaku sudah diamankan di Polsek Ciomas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
"Proses penyidikan sedang berlangsung untuk mengidentifikasi lebih lanjut dan memastikan seluruh konsekuensi hukum," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, tiga pelaku pencurian rumah kosong sempat terlibat kejar-kejaran dengan warga. Para pelaku yang beraksi di Ciomas, berhasil tertangkap di wilayah Empang, Kota Bogor.
Dalam aksi tersebut, para pelaku sempat menabrak beberapa kendaraan dan ada yang terluka. Ketiga pelaku pun sempat mendapat bogem mentah oleh massa dan mobil yang digunakan pelaku rusak.
(Angkasa Yudhistira)