Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hasyim Asy'ari Divonis Bersalah Loloskan Gibran, 6 Komisioner Lainnya Dijatuhi Peringatan Keras

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 05 Februari 2024 |11:26 WIB
Hasyim Asy'ari Divonis Bersalah Loloskan Gibran, 6 Komisioner Lainnya Dijatuhi Peringatan Keras
Komisioner KPU Divonis Bersalah/Foto: Antara
A
A
A

Sekadar informasi, Ketua dan komisioner KPU diadukan perihal penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden pada tanggal 25 Oktober 2023 yang dinilai pengadu hal itu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena KPU belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.

Atas hal tersebut, pengadu menduga tindakan para teradu yang membiarkan Gibran Rakabuming Raka terus menerus mengikuti tahapan pencalonan tersebut telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement