Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengadilan AS: Donald Trump Tidak Punya Kekebalan Hukum dan Bisa Dituntut

Susi Susanti , Jurnalis-Rabu, 07 Februari 2024 |07:11 WIB
Pengadilan AS: Donald Trump Tidak Punya Kekebalan Hukum dan Bisa Dituntut
Pengadilan AS memutuskan Donald Trump tidak miliki kekebalan hukum (Foto: Reuters)
A
A
A

NEW YORK - Pengadilan Amerika Serikat (AS) memutuskan mengatakan mantan Presiden AS Donald Trump tidak memiliki kekebalan presiden dan dapat dituntut atas tuduhan berencana membatalkan pemilu pada 2020.

Trump telah mengklaim dalam kasus hukum penting tersebut bahwa dia kebal dari tuntutan pidana atas tindakan yang menurutnya merupakan bagian dari tugasnya sebagai presiden.

Namun keputusan dengan suara bulat pada Selasa (6/2/2024) di Washington DC membatalkan klaim tersebut.

Hal ini merupakan kemunduran bagi Trump, yang selama bertahun-tahun menyebutkan kekebalan presiden ketika ia berjuang melawan banyak kasus.

“Kami tidak dapat menerima klaim mantan Presiden Trump bahwa seorang presiden memiliki kewenangan tak terbatas untuk melakukan kejahatan yang akan menetralisir pemeriksaan paling mendasar terhadap kekuasaan eksekutif – pengakuan dan implementasi hasil pemilu,” terang panel tiga hakim dari Pengadilan Banding AS untuk Pengadilan Sirkuit DC saat menulis pendapatnya, dikutip BBC.

"Untuk keperluan kasus pidana ini, mantan Presiden Trump telah menjadi warga negara Trump, dengan semua pembelaan dari terdakwa pidana lainnya,” lanjutnya.

Panel yang beranggotakan tiga hakim tersebut mengatakan pemberian kekebalan kepada presiden akan menimbulkan ancaman terhadap keseimbangan kekuasaan di pemerintahan AS, yang tiga cabangnya seharusnya berfungsi sebagai pengawas satu sama lain.

“Dugaan upaya mantan Presiden Trump untuk tetap berkuasa meski kalah dalam pemilu 2020, jika terbukti, merupakan serangan yang belum pernah terjadi sebelumnya terhadap struktur pemerintahan kita,” tulis mereka.

Bagian yang berisi kata-kata tegas dalam dokumen tersebut mengatakan sikap mantan Presiden Trump akan meruntuhkan sistem kekuasaan kita yang terpisah dengan menempatkan presiden di luar jangkauan ketiga cabang tersebut.

“Kami tidak dapat menerima bahwa jabatan kepresidenan menempatkan mantan pejabatnya di atas hukum untuk selamanya setelahnya,” tulis tiga hakim yang terdiri atas dua orang yang ditunjuk dari Partai Demokrat dan satu orang yang ditunjuk dari Partai Republik.

Dalam sebuah pernyataan tak lama setelah keputusan tersebut, juru bicara kampanye Trump Steven Cheung mengatakan mantan presiden tersebut dengan hormat tidak setuju dengan keputusan itu dan akan mengajukan banding.

Kasus ini pada akhirnya bisa dibawa ke Mahkamah Agung, di mana kelompok konservatif memegang mayoritas 6-3. Trump memiliki waktu hingga 12 Februari mendatang untuk mengajukan banding.

“Jika kekebalan tidak diberikan kepada seorang presiden, setiap calon presiden yang meninggalkan jabatannya akan langsung didakwa oleh partai lawannya,” terang Cheung.

“Tanpa kekebalan penuh, seorang presiden Amerika tidak akan bisa berfungsi dengan baik,” lanjutnya.

Sejumlah pembela Trump yang paling vokal mengatakan mereka memperkirakan Mahkamah Agung akan membatalkan keputusan tersebut.

Seperti diketahui, Penasihat Khusus AS Jack Smith telah mendakwa Trump, 77 tahun, berkonspirasi untuk membatalkan kemenangan Joe Biden dalam pemilu 2020 dan melakukan penipuan dalam upayanya untuk tetap menjabat.

Persidangan kasus tersebut awalnya dijadwalkan pada 4 Maret, namun ditunda menunggu keputusan mengenai klaim kekebalan. Proses ini bisa tertunda selama berminggu-minggu, bahkan berbulan-bulan, jika kasus ini berakhir di pengadilan tertinggi di negara tersebut.

Mahkamah Agung mempunyai pilihan untuk menunda keputusan pengadilan yang lebih rendah, menolak mengabulkan permintaan tersebut, atau menyelesaikan sendiri pertanyaan mengenai kekebalan tersebut. Jika memilih opsi ketiga, hakim akan mengambil keputusan pada bulan Juni.

(Susi Susanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement