NEW YORK – Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah berulang kali membantah melakukan kesalahan, atau bahkan bahwa dia pernah bertemu kolumnis E Jean Carroll. Termasuk saat persidangan pada Jumat (26/1/2024) pagi.
Seperti diketahui, juri di New York, AS memutuskan Donald Trump harus membayar USD83,3 juta (Rp1,3 triliun) karena mencemarkan nama baik Carroll pada 2019 ketika dia menjadi Presiden AS.
Hukuman dalam persidangan perdata terdiri dari USD18,3 juta untuk ganti rugi dan USD65 juta untuk ganti rugi. Trump dilaporkan dalam kasus perdata sebelumnya telah mencemarkan nama baik Carroll dan melakukan pelecehan seksual terhadapnya pada 1990-an.
Dia bersumpah untuk mengajukan banding atas keputusan terbaru tersebut, menyebut kasus tersebut sebagai perburuan penyihir dan keputusan tersebut "Benar-benar konyol!"
Namun setelah putusan tersebut, dia menahan diri untuk tidak menyerangnya secara langsung ketika dia mengecam hasil kasus tersebut dalam sebuah postingan di platform media sosialnya, Truth Social.
“Saya sepenuhnya tidak setuju dengan kedua putusan tersebut dan akan mengajukan banding atas seluruh Perburuan Penyihir yang Disutradarai Biden yang berfokus pada saya dan Partai Republik,” tulisnya.
"Sistem Hukum kita di luar kendali, dan digunakan sebagai Senjata Politik. Mereka telah merampas seluruh Hak Amandemen Pertama. INI BUKAN AMERIKA!"