JAKARTA - Penyidikan kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel di Kabupaten Subang terus bergulir. Dua tersangka bakal segera diadili.
Berikut fakta-faktanya:
1. Berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan
Polda Jabar melimpahkan berkas perkara dan dua tersangka, Yosef Hidayah dan M Ramdanu alias Danu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang, Selasa 6 Februari 2024.
Ya (Yosef dan Danu) diserahkan ke Kejari Subang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan.
2. Sebanyak 139 item barang bukti
Selain berkas dan 2 tersangka, Ditreskrimum Polda Jabar juga menyerahkan 139 item barang bukti. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara Yosef Hidayah dan Danu dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
3. Berkas tersangka lainnya belum lengkap
Sementara berkas perkara untuk tersangka Mimin, Arighi dan Abi masih dilengkapi oleh penyidik.
"Iya (melengkapi berkas perkara Mimin, Arighi, dan Abi)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan.
4. Sidang digelar pekan depan
Kasipenkum Kejati Jabar Sri Nurcahyawijaya mengatakan, berkas perkara pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dua berkas lengkap itu untuk tersangka Yosef Hidayah dan M Ramdanu alias Danu.
"Rencananya, sidang perdana untuk keduanya akan berlangsung pekan depan," kata Kasipenkum Kejati Jabar.
(Arief Setyadi )