BEKASI - Pria berinisial MS (22) yang membunuh pacarnya berinisial EYP (26) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat ternyata tinggal serumah dan mengaku suami istri ke warga sekitar. Keduanya diketahui menghuni rumah kontrakan baru 2/3 bulan.
"Pas disini ngakunya suami istri. Kesini kesini, pas nyari kontrakan langsung berdua berdua gitu," kata Ayu Agustina, istri ketua RT Kampung Kamurang, Senin (12/2/2024).
Ayu menuturkan pelaku dan korban baru 3 bulan menghuni rumah kontrakan tersebut. Menurutnya keseharian keduanya sangat tertutup.
"Udah 2 atau 3 bulan ngontrak, sehari hari si ceweknya gak pernah berinteraksi dengan tetangga kalau si cowonya lihat sering bolak balik jalan kaki, beli apa gitu ke warung," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Seorang pria berinisial MS (22) tega menghabisi nyawa pacarnya berinisial EYP (26) di rumah kontrakan Kampung Kamurang, Cikedokan, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Senin (12/2/2024). Pelaku membunuh pacarnya di tangannya sendiri itu dengan cara mencekik leher korban.
"Ada laporan dari polisi desa, datang kesini, kan aku memang RT nih, dia bilang dia ada laporan polisi dari Polsek Cempaka putih. Ada pelaku nyekek pacarnya di dalam kontrakan," kata Ayu.