Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemilu 2024, 76.486 WNI di Hongkong dan Makau Jalani Pemungutan Suara

Selvianus , Jurnalis-Rabu, 14 Februari 2024 |03:43 WIB
Pemilu 2024, 76.486 WNI di Hongkong dan Makau Jalani Pemungutan Suara
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Dengan pertimbangan tersebut pada tanggal 28 Desember 2023, KPU RI memutuskan untuk mengubah alokasi metode Pemilu di Hongkong dari semula 31 TPS dengan 76.174 pemilih, dan sembilan kelompok pos dengan 88.517 pemilih, menjadi empat TPS dengan 2.390 pemilih dan 36Pos dengan 162.301pemilih.

Seluruh komposisi WNI pemilih baik yang menyampaikan hak suaranya secara langsung di TPS maupun melalui Pos, diputuskan oleh KPU RI. Dengan 164.691 WNI yang tercatat sebagai DPT, Hongkong dan Makau menjadi wilayah ketiga terbesar Pemilu di luar negeri.

Untuk memastikan pemenuhan hak suara masyarakat Indonesia di Hongkong dan Makau, PPLN telah melakukan sosialisasi intensif dan komprehensif terkait peraturan yang berlaku dalam Pemilihan Umum 2024, antara lain melalui dialog interaktif secara rutin di media sosial dan kerja sama dengan simpul-simpul masyarakat di Hongkong dan Makau untuk memastikan diseminasi informasi.

Sesuai peraturan perundang-undangan penghitungan suara untuk pemilih langsung akan dilaksanakan pada hari Rabu,14 Februari 2024, pukul14.15 waktu setempat. Sementara itu penghitungan surat suara melalui pos akan dilaksanakan mulai hari Jumat, 16 Februari 2024 pukul 09.00 waktu setempat.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement