Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ringkus 3 Pengedar Narkoba, Polisi Sita 1,2 Kilogram Sabu Senilai Rp1,6 Miliar

Azhari Sultan , Jurnalis-Rabu, 14 Februari 2024 |01:48 WIB
   Ringkus 3 Pengedar Narkoba, Polisi Sita 1,2 Kilogram Sabu Senilai Rp1,6 Miliar
Ilustrasi (Foto: Dok Istimewa/Okezone)
A
A
A

Selanjutnya, apabila 1 gram sabu mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp1,3 juta, maka total nilai barang bukti sabu secara ekonomis Rp1,61 miliar.

Kemudian, apalagi satu tablet mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp250 ribu maka total barang bukti secara ekonomis sebesar Rp130 juta.

Guna penyelidikan lebih lanjut, para tersangka ditahan di sel tahanan Polda Jambi untuk proses hukum berikutnya.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati dan seumur hidup.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement