Selanjutnya, apabila 1 gram sabu mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp1,3 juta, maka total nilai barang bukti sabu secara ekonomis Rp1,61 miliar.
Kemudian, apalagi satu tablet mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp250 ribu maka total barang bukti secara ekonomis sebesar Rp130 juta.
Guna penyelidikan lebih lanjut, para tersangka ditahan di sel tahanan Polda Jambi untuk proses hukum berikutnya.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati dan seumur hidup.
(Fakhrizal Fakhri )