Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Breaking News! Dewas Jatuhkan Sanksi Berat 12 Pegawai KPK Terkait Pungli Rutan

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 15 Februari 2024 |12:56 WIB
Breaking News! Dewas Jatuhkan Sanksi Berat 12 Pegawai KPK Terkait Pungli Rutan
90 Pegawai KPK Disidang Etik/ist
A
A
A

 

JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik 90 pegawai komisi antirasuah. Dari jumlah tersebut, terbagi menjadi enam berkas perkara.

Sidang pertama, ditujukan terhadap 12 terperiksa, yang terdiri dari Terperiksa I Deden Rohendi, Terperiksa II Agung Nugroho, Terperiksa III Hijrial Akbar, Tereperiksa IV Chandra, Tereperiksa V Ahmad Arif, Tereperiksa VI Arif Teguh Wibowo, Terperiksa VII Dri Agung S. Sumadri, Terperiksa VIII Andi Mardiansyah, Terperiksa IX Eko Wisnu Oktaria

Terperiksa X Farhan bin Zabidi, Terperiksa XI Burhanudin, dan Terperiksa XII Muhamad Rhamdan.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan, para terperiksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK baik dalam pra pelaksanaan tugas maupun kepentingan pribadi dan atau golongan sebagaimana yang diatur dalam pasal 4 ayat 2 huruf b peraturan dewas nomor 3 tahun 2021 tentang penegakan kode etik dan kode perilaku KPK.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa masing-masing berupa permintaan maaf terbuka secara langsung," kata Tumpak saat membacakan putusan.

"Merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaaan guna penjatuhan hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," sambungnya.

Awalnya, anggota Dewas KPK sekaligus anggota majelis hakim dalam sidang tersebut, menyebutkan, para tahanan dikenai biaya awal untuk memasukkan handphone ke dalam rutan sebesar Rp10-20 juta. Kemudian, Rp5 juta akan dimintai kepada tahanan yang memasukkan HP setiap bulannya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement