2. Rehabilitasi Nama Baik
Tergugat juga diwajibkan untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai Ketua MK Periode 2023-2028, seperti semula sebelum diberhentikan.
"Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara," imbuhnya.
3. MK Bilang Gugatan Tersebut Belum Diputuskan
Juru Bicara MK, Fajar Laksono menyebut bahwa informasi yang disebarkan terkait PTUN sudah mengambil putusan tidak benar.
Ia menjelaskan bahwa informasi yang termuat pada SIPP merupakan permintaan gugatan oleh penggugat. “Tidak benar. Itu informasi data umum di SIPP PTUN Jakarta tentang gugatan 604 dengan petitum yang diminta penggugat,” ujar Fajar, Kamis 15 Februari 2024.
“Data umum itu biasanya dimuat oleh pengadilan pada saat gugatan didaftarkan,” sambungnya.
Dengan demikian, jelas dia, informasi itu tidak bisa diartikan bahwa gugataan penundaan dari Anwar Usman soal pengangkatan Suhartoyo dikabulkan. Apalagi, sidang jawaban gugatan juga belum digelar.