Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jejak Soeharto, Penguasa Orde Baru Jadi Presiden

Arief Setyadi , Jurnalis-Jum'at, 16 Februari 2024 |07:17 WIB
Jejak Soeharto, Penguasa Orde Baru Jadi Presiden
Soeharto (Foto: Wikipedia)
A
A
A

Menyusul resolusi tersebut, DPR-GR meminta MPRS untuk menggelar Sidang Istimewa dengan tujuan mencopot jabatan Presiden Soekarno. Sidang ini berlangsung pada tanggal 7-12 Maret 1967.

Hasil dari sidang ini termasuk keputusan untuk mencabut kekuasaan Pemerintahan Negara dari tangan Presiden Soekarno.

Sebelum Sidang Istimewa MPRS, Soeharto telah diberi mandat penyerahan kekuasaan sementara oleh Soekarno pada 22 Februari 1967, sebagai upaya mengatasi situasi keamanan dan ketertiban yang semakin memburuk. Meski demikian, secara konstitusional, hal tersebut belum memberikan Soeharto hak untuk menjadi pejabat presiden.

Pada hari terakhir Sidang Istimewa MPRS, 12 Maret 1967, Soeharto diangkat sebagai pejabat presiden/mandataris, sekaligus merangkap jabatan Menteri Pertahanan/Keamanan. Resmi, mantan mertua Prabowo Subianto itu kemudian dilantik menjadi Presiden Republik Indonesia yang kedua pada 26 Maret 1968, tanpa didampingi oleh pejabat Wakil Presiden.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement