Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dewas Segera Sidangkan 3 Pegawai Terkait Pungli Rutan KPK

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 16 Februari 2024 |09:21 WIB
Dewas Segera Sidangkan 3 Pegawai Terkait Pungli Rutan KPK
Gedung KPK (Foto: Okezone)
A
A
A

Tumpak menjelaskan, 12 lainnya ia serahkan kepada Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa. Alasannya, karena ketika mereka melakukan pelanggaran etik tersebut belum terbentuk Dewas KPK.

"12 orang di antaranya menyerahkan ke Sekjen KPK untuk dilakukan penyelesaian selanjutnya," ujarnya.

"Karena apa? Karena mereka itu melakukan perbuatan sebelum adanya Dewas KPK, sehingga dewas KPK tidak berwenang untuk mengadili hal tersebut," ujarnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement