JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan cracy rich Surabaya, Budi Said. Kejagung memang seharusnya tak perlu gentar.
Sebagaimana diungkapkan pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hibnu Nugroho. Adapun Budi Said mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus jual beli emas logam mulia PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
“Menggandeng siapapun namanya praperadilan tidak masalah. Saya kira Jaksa juga tidak perlu gentar,” ujar Hibnu Nugroho dalam keterangannnya, Jumat (16/2/2024).
Crazy Rich asal Surabaya itu diketahui mengajukan gugatan praperadilan dengan menggandeng pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Ditambahkan Hibnu, praperadilan merupakan hak tersangka.
Dalam mekanisme itu akan diuji sah tidaknya penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka. Termasuk soal penangkapan, penahanan hingga penyitaan. Sementara mekanisme upaya paksa sudah dilakukan sebagaimana hukum acara pidana khususnya Pasal 77 tentang praperadilan.
“Jadi Jaksa tidak perlu melihat siapa yang mendampingi tapi bicara hukum adalah bicara bukti bicara proses,” ujarnya.
Dalam menangani perkara tersebut, Kejagung harus terus melanjutkan proses penegakan hukum mengingat bukti-bukti awal sudah cukup, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan. Mengingat kasus ini juga menyangkut hajat hidup orang banyak.
"Ini masalah pendapatan negara sehingga kejaksaan tidak perlu gentar terhadap siapapun yang melakukan perlawanan praperadilan," tuturnya.
Diketahui, Budi Said resmi ajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan praperadilan dilayangkan melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris, Sudiman Sidabuke, Ben Harjon, Sahat Marulitua Sidabuke, dan Helmi Mubarok pada Senin 12 Februari 2024.
Hotman meyakini tidak ada bukti-bukti tindak pidana korupsi dalam perkara terseut. Sehingga pihaknya menilai penetapan tersangka Budi Said tidak sah.
"Kami resmi sebagai kuasa dari BS kuasa tanggal 12 Februari 2024 hari ini sudah resmi mendaftarkan praperadilan di PN Jaksel terhadap Jampidsus, Kejaksaan Agung dengan pemohon adalah Bapak Budi Said," ujar Hotman saat jumpa pers di kawasan Jakarta Selatan, Senin 12 Februari 2024.
Sementara Kejagung memastikan siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. “Ya, silakan saja lah (ajukan praperadilan). Itu kan haknya dia. Kita siap saja untuk menghadapi itu," ujar Kuntadi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam keterangannya, Selasa 13 Februari 2024.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.