Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahfud MD: Jika Terbukti Ada Kecurangan Pemilu, Tergugat di MK Dapat Didiskualifikasi

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Sabtu, 17 Februari 2024 |12:33 WIB
Mahfud MD: Jika Terbukti Ada Kecurangan Pemilu, Tergugat di MK Dapat Didiskualifikasi
Mahfud MD. (Foto: Irfan Maruf)
A
A
A

"Jadi ini sudah menjadi Yurisprudensi dan juga menjadi aturan di undang-undang, di peraturan KPU, di peraturan Bawaslu itu ada. Pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif itu. Jadi ini bukan hanya Yurisprudensi sekali lagi, tetapi juga termasuk di dalam peraturan perundang-undangan. Dan buktinya banyak pemilu itu dibatalkan, didiskualifikasi," pungkasnya.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement