JAKARTA - Calon Wakil Presiden nomor urut 03 Mahfud MD menyebut telah ratusan kali menangani kasus sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menegaskan tidak jarang gugatan dimenangkan oleh pihak yang kalah.
"Saya nangani ratusan kasus banyak, ada yang diulang beberapa ini, ada yang dihitung ulang dan sebagainya," kata Mahfud kepada wartawan usai menghadiri sidang pengukurah Guru Besar UI di kampus Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/2024).
Dia memberikan sejumlah contoh keputusan MK yang dimenangkan oleh pihak penggugat. Misalkan pada pemilu kepala daerah Jawa Timur 2008, Khofifah dinyatakan kalah dari Soekarwo. Kemudian MK memerintahakan pemilu ulang dan hasilnya dimenangkan oleh Khofifah.
"Hasil Pemilukada Jawa Timur 2008 saat Khofifah dinyatakan kalah dari Soekarwo. Kita batalkan hasilnya dan diulang," jelasnya.
Kemudian ketika Pilkada Bengkulu Selatan pihak tergugat atau yang memenangkan pemilu didiskualifikasi dan yang kalah secara otomatis memenangkan dalam Pilkada. Putusan diskualifikasi juga pernah dibuat saat Pilkada Waringin Barat Kalimantan Tengah, pihak yang menang terbukti melakukan pelanggaran sehingga didiskualifikasi.