"Tahun 2008 ketika MK memutus sengketa Pilgub antara Khofifah dengan Soekarwo, saya waktu itu hakimnya. Dan setelah menjadi dasar, vonis-vonis lain untuk selanjutnya masuk secara resmi di dalam hukum pemilu kita," jelasnya.
Meski demikian, Mahfud menilai keputusan MI tersebut didasari oleh bukti kuat yang ditemukan oleh Hakim MK. Tidak hanya itu, Hakim MK juga harus memiliki keberanian untuk memutus sesuai bukti yang ada.
"Tergantung hakimnya punya bukti atau tidak. Atau kalau sudah punya bukti menerima bukti, apa berani apa tidak (Memutus)," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.