Kata Benny, isi brankas itu berkas surat dan emas lebih kurang 4 kilogram total kerugian lebih kurang Rp6 miliar.
“Modus mereka itu dengan melihat rumah, AC terus lampu. Ketiak AC dan mati lampunya, mereka beraksi, karena modusnya melihat seperti itu rumah itu kosong. yang kami amankan dari mereka emas batangan dan perhiasannya dan beberapa sudah dihabiskan foya foya dan dijual juga,” bebernya.
Untuk sementara hasil interogasi, para pelaku residivis. Untuk sementara dijerat 363 ayat 1 terkait pencurian pemberatan dengan ancaman kurungan lebih kurang lima tahun.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kelima kawanan pelaku bersama barang bukti, langsung diserahkan ke Polsek Rappocini guna dilakukan proses hukum.
(Awaludin)