Sekadar informasi, sebelumnya peniadaan CFD atau HBKB diumumkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Bahkan, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta pun menyebarluaskan informasi tersebut melalui akun Instagramnya @dishubdkijakarta.
Adapun dasar peniadaan CFD ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum. Peniadaan ini juga merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.