Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Istri Tak Bayar Utang, Suami Babak Belur Dianiaya Debt Collector

Yuswantoro , Jurnalis-Minggu, 18 Februari 2024 |04:15 WIB
Istri Tak Bayar Utang, Suami Babak Belur Dianiaya Debt Collector
Ilustrasi (Okezone)
A
A
A

LAMPUNG TIMUR - Seorang penagih utang atau debt collector ditangkap polisi karena menganiaya seorang warga berinisial AS (24) di Bandar Sribawono, Kabupaten Lampung Timur, Lampung. Pelaku menganiaya AS karena istri korban tak bayar utang.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Bandar Sribawono AKP Syamsu Rizal, Sabtu (17/2/2024) mengatakan bahwa tersangka penganiayaan tersebut berinisial AR (22) warga Musi Rawas, Sumatera Utara.

Tersangka diduga menganiaya AS warga Kecamatan Bandar Sribawono hingga mengalami luka-luka pada Jumat 16 Februari 2024.

 BACA JUGA:

Awalnya tersangka mendatangi rumah AS untuk menagih angsuran pinjaman ke istri korban.

"Pada saat itu, diduga sempat terjadi adu mulut, dan berbuntut aksi penganiayaan oleh tersangka terhadap korban," terangnya.

Korban diduga dicekik, kemudian dipukul, oleh tersangka, sehingga pelipis sebelah kirinya mengalami luka robek, dan harus dilarikan Balai Pengobatan terdekat untuk dilakukan tindakan medis.

 BACA JUGA:

Petugas Polsek Bandar Sribawono yang menerima informasi terkait adanya peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan tindakan hukum, dengan menangkap dan membawa tersangka ke kantor polisi dihari yang sama.

"Tersangka sudah berhasil kita amankan, untuk dilakukan proses hukum, demi mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana yang dilakukannya," tambah Kapolsek Bandar Sribawono.

Pelaku dijerat dengan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement