JAKARTA - Wakil Relawan Ganjar-Mahfud, Haposan Situmorang menyatakan bahwa proses penetapan cawapres Gibran Rakabuming Raka melalui rekayasa hukum konstitusi sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 tahun 2023, merupakan upaya mengkhianati konstitusi dan tindakan yang sangat memalukan.
“Tindakan ini secara nyata dan kasat mata merupakan dugaan kuat pelanggaran dan/atau kecurangan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024,” kata Haposan di Jakarta, Minggu (18/2/2024).
Pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres yang diterima langsung KPU tanpa merevisi dan/atau mengubah PKPU yang mensyaratkan umur 40 tahun merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU.
BACA JUGA: