JAKARTA - Persidangan kasus senjata api ilegal dengan terdakwa Dito Mahendra akan kembali digelar besok, Selasa, 20 Februari 2024, dengan agenda keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Selasa, 20 Februari 2024, agenda sidang pemeriksaan saksi JPU,” pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, Senin (19/2/2024).
JPU mendakwa mantan kekasih penyanyi Nindy Ayunda tersebut dengan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan 9 senjata api secara ilegal.
KPK Selidiki Kasus Dugaan Korupsi di Semarang
JPU menyebutkan sembilan senjata itu tidak dilengkapi dengan dokumen Surat Izin Impor Senjata Api dan dokumen buku pass kepemilikan senjata api (BPSA) yang sah.
"Bahwa penguasaan terhadap enam pucuk senjata api, satu senapan angin dan dua airsoft gun dengan cara menyimpan senjata api ilegal tersebut atau tidak dilengkapi dengan dokumen atau izin terhadap senjata api yang sah yang dilakukan oleh terdakwa tersebut adalah illegal," kata JPU saat membaca dakwaan di PN Jaksel, Senin 15 Januari 2024.
Bupati Sidoarjo Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Kasus Suap
Sebelumnya, kuasa hukum Dito Mahendra, Gusti Ramadhani mengatakan kondisi kesehatan kliennya itu mengalami penurunan akibat kasus yang dihadapinya ini.