Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Dito Mahendra Kembali Digelar Besok, Nindy Ayunda Jadi Saksi?

Qur'anul Hidayat , Jurnalis-Senin, 19 Februari 2024 |09:47 WIB
Sidang Dito Mahendra Kembali Digelar Besok, Nindy Ayunda Jadi Saksi?
Dito Mahendra. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Persidangan kasus senjata api ilegal dengan terdakwa Dito Mahendra akan kembali digelar besok, Selasa, 20 Februari 2024, dengan agenda keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Selasa, 20 Februari 2024, agenda sidang pemeriksaan saksi JPU,” pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, Senin (19/2/2024).

JPU mendakwa mantan kekasih penyanyi Nindy Ayunda tersebut dengan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan 9 senjata api secara ilegal.

BACA JUGA:

KPK Selidiki Kasus Dugaan Korupsi di Semarang 

JPU menyebutkan sembilan senjata itu tidak dilengkapi dengan dokumen Surat Izin Impor Senjata Api dan dokumen buku pass kepemilikan senjata api (BPSA) yang sah.

"Bahwa penguasaan terhadap enam pucuk senjata api, satu senapan angin dan dua airsoft gun dengan cara menyimpan senjata api ilegal tersebut atau tidak dilengkapi dengan dokumen atau izin terhadap senjata api yang sah yang dilakukan oleh terdakwa tersebut adalah illegal," kata JPU saat membaca dakwaan di PN Jaksel, Senin 15 Januari 2024.

BACA JUGA:

Bupati Sidoarjo Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Kasus Suap 

Sebelumnya, kuasa hukum Dito Mahendra, Gusti Ramadhani mengatakan kondisi kesehatan kliennya itu mengalami penurunan akibat kasus yang dihadapinya ini.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement