Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aiman Minta Polisi Kembalikan Handphone Miliknya yang Disita

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Senin, 19 Februari 2024 |11:38 WIB
Aiman Minta Polisi Kembalikan Handphone Miliknya yang Disita
Aiman Sambangi PN Jaksel/Foto: MNC Portal
A
A
A

JAKARTA-Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana permohonan gugatan praperadilan sah tidaknya penyitaan barang bukti milik Aiman Witjaksono oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Senin (19/2/2024) ini.

Pihak Aiman pun meminta agar polisi mengembalikan barang bukti tersebut, khususnya handphone untuk melindungi narasumbernya.

"Di dalam petitum kita meminta, pertama menyatakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik adalah tidak sah dan batal demi hukum. Kedua, kita meminta untuk barang bukti yang telah disita itu, itu dikembalikan kepada klien kami, saudara Aiman Witjaksono," ujar pengacara Aiman, Finsensius Mendrofa pada wartawan, Senin (19/2/2024).

Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD itu menerangkan, ada sejumlah poin petitum dalam permohonan gugatannya itu.

Diantaranya meminta hakim untuk menyatakan penyitaan barang bukti milik Aiman yang dilakukan pihak Termohon, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tidak sah.

Dia juga meminta hakim memerintahkan pada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mengembalikan barang bukti yang telah disitanya itu dari Aiman. Adapun agenda sidang kali ini berupa pembacaan permohonan gugatan praperadilan dari pihaknya selalu Pemohon.

"Jadi, ini sidang perdana ya, nanti agenda sidangnya hari ini pemeriksaan identitas para pihak dan juga langsung pada pembacaan permohonan. Kalau di permohonan tentu kita menguji sah tidaknya penyitaan tersebut yang dilakukan oleh teman-teman penyidik Polda Metro Jaya," tutup Finsen.

Sekedar diketahui, Aiman Witjaksono mengajukan permohonan gugatan praperadilannya ke PN Jakarta Selatan dan teregister dengan nomor No.25/Praper/2024/PN.Jkt.Sel pada Selasa, 6 Februari 2024 kemarin.

Gugatan itu berkaitan sah tidaknya penyitaan barang bukti yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap Aiman, khususnya handphone yang didalamnya terdapat email hingga akun medsos Aiman guna melindungi narasumbernya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement