Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Heboh Terpidana KPK Mardani Maming Tercatat Terbang ke Banjarmasin, Apa Kata Ditjen Pas?

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Senin, 19 Februari 2024 |23:28 WIB
Heboh Terpidana KPK Mardani Maming Tercatat Terbang ke Banjarmasin, Apa Kata Ditjen Pas?
A
A
A

Sekadar informasi, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin terkait pidana penjara Mardani Maming.

Maming tetap dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Maming terbukti bersalah dalam perkara korupsi Izin Usaha Pertambangan dan Operasi Produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu.

MA juga menghukum Maming untuk membayar uang pengganti sebesar Rp110, 6 miliar subsider empat tahun penjara.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement