Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Beredar Hasil Pileg 2024 DPRD Kota Depok, Bawaslu: Belum Final!

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Senin, 19 Februari 2024 |09:08 WIB
Beredar Hasil Pileg 2024 DPRD Kota Depok, Bawaslu: Belum Final!
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
A
A
A

DEPOK - Ketua Bawaslu Kota Depok, Fathul Arif angkat bicara terkait isu yang beredar berupa informasi siapa saja yang berhasil duduk menjadi anggota dewan di Kota Depok dalam kompetisi Pemilu Legislatif (Pileg) Tahun 2024 ini.

"Informasi yang beredar di masyarakat belum tentu benar. Saya sendiri mendapat informasi tersebut, namun saya nyatakan ini belum final. Saat ini masih dalam penghitungan di tingkat kecamatan," kata Fathul Arif dalam keterangannya dikutip, Senin (19/2/2024).

Fathul juga mengimbau masyarakat untuk bersabar dan terus memantau setiap pergerakan suara di setiap kecamatan.

"Masyarakat juga bisa terus mengawal dan berpartisipasi aktif dalam pengawasan baik penghitungan dan rekap di tingkat kecamatan masing-masing hingga tingkat kota nantinya," ucapnya.

Fathul juga menambahkan update Minggu (18/2) di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Depok sedang melakukan rekap di tingkat kecamatan. Namun, karena SiRekap aplikasi penghitungan dari KPU sedang maintenance atau belum bisa diakses untuk input data, maka saat ini sedang menunggu alat kerja manual dari KPU Depok. 

Sebagai informasi, KPU RI menjelaskan dalam hal keterbukaan informasi publik, masyarakat juga bisa memantau rekap hasil formulir C1 baik pemilihan Calon Presiden hingga Calon Anggota DPRD tingkat kota melalui laman resmi KPU di pemilu2024.kpu.go.id.

Lebih lanjut, secara Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tepatnya pada pasal 413 ayat 3, tertulis bahwa KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD Kabupaten/Kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara. Ini artinya KPU Depok akan menetapkan secara resmi perolehan suara parpol untuk calon anggota DPRD Kota Depok paling lambat tanggal 5 Maret 2024.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement