BANDARLAMPUNG - Seorang ayah yang sudah lanjut usia (Lansia berinisial AM (61) ditangkap polisi lantaran tega menyetubuhi dua anak tirinya yang masih di bawah umur. Bahkan, salah satu dari korban sempat hamil dan dicekoki jamu supaya keguguran.
Warga Teluk Betung Utara itu ditangkap Unit PPA Satreskrim Polresta Bandarlampung pada Minggu 18 Februari 2024, setelah paman korban melaporkan kepada pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, kasus tersebut berhasil terungkap setelah paman korban memergoki aksi pelaku AM.
"Setelah memergoki aksi AM, paman korban menghubungi Bhabinkamtibmas setempat, melalui pendekatan persuasif, akhirnya kedua korban mau bercerita," ujar Dennis, Selasa (20/2/2024).
Setelah menerima informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi hingga berhasil menangkap pelaku di kediamannya.
Dennis mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, perbuatan asusila itu terjadi pertama kali pada tahun 2018, saat itu ibu korban yang merupakan istri pelaku meninggal dunia.
"Kedua korban saat itu masih dibawah umur, hampir 6 tahun pelaku melakukan aksi bejatnya, dari tahun 2018 sampai saat ini," tutur Dennis.