Dennis melanjutkan, kedua korban mengaku mau melayani nafsu ayah tirinya, karena keduanya kerap diancam apabila memberitahukan aksi bejat pelaku tersebut kepada orang lain.
Selain menyetubuhi anak tirinya, lanjut Dennis, salah satu korban juga sempat dicekoki minuman jamu untuk menggugurkan kandungan hasil hubungan badan yang dilakukan pelaku.
"Salah satu korban sempat hamil, namun oleh pelaku AM, korban disuruh minum jamu untuk menggugurkan kandungannya," ungkapnya.
Dennis menambahkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.
(Angkasa Yudhistira)