"Nilai BB ditaksir Rp80.000.000. Pelaku menyasar pekerja tambang (konsumen)," imbuhnya.
Pihaknya telah mengirim sampel urine keduanya untuk mengetahui lebih lanjut apakah juga bertatus pengguna. Untuk sementara keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Pasal 112 Ayat (2) Nomor 35 dengan ancaman penjara Maksimal 20 tahun dan minimal 6 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.