Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kronologi Penangkapan 5 Pengedar Narkoba di Lampung, Barbuk Rp4,2 Miliar Diamankan

Ira Widyanti , Jurnalis-Selasa, 20 Februari 2024 |17:06 WIB
Kronologi Penangkapan 5 Pengedar Narkoba di Lampung, Barbuk Rp4,2 Miliar Diamankan
Barang bukti narkoba. (Foto: Ira Widya)
A
A
A

Kapolresta mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mendapatkan barang haram itu dari wilayah Riau dan Jawa Timur.

"Saat diperiksa, para tersangka mengaku telah mengedarkan barang haram ini selama 6 Bulan," jelasnya.

Saat ini para tersangka telah ditahan di Mapolresta Bandarlampung dan dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana mati.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement