Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kronologi Penangkapan 5 Pengedar Narkoba di Lampung, Barbuk Rp4,2 Miliar Diamankan

Ira Widyanti , Jurnalis-Selasa, 20 Februari 2024 |17:06 WIB
Kronologi Penangkapan 5 Pengedar Narkoba di Lampung, Barbuk Rp4,2 Miliar Diamankan
Barang bukti narkoba. (Foto: Ira Widya)
A
A
A

Kapolresta mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mendapatkan barang haram itu dari wilayah Riau dan Jawa Timur.

"Saat diperiksa, para tersangka mengaku telah mengedarkan barang haram ini selama 6 Bulan," jelasnya.

Saat ini para tersangka telah ditahan di Mapolresta Bandarlampung dan dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana mati.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement