Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polda Jateng Bongkar Praktik Penyalahgunaan 43 Ton Solar Subsidi di Pelabuhan Jongor Tegal, Modusnya Klasik

Eka Setiawan , Jurnalis-Selasa, 20 Februari 2024 |02:02 WIB
Polda Jateng Bongkar Praktik Penyalahgunaan 43 Ton Solar Subsidi di Pelabuhan Jongor Tegal, Modusnya Klasik
A
A
A

SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng melalui Subdirektorat IV/Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) membongkar praktik penyalahgunaan solar subsidi di Kawasan Pelabuhan Jongor, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.

Dari penggerebekan di akhir Januari lalu, sebanyak 43 ton solar subsidi ditemukan di sana. Informasi awal, praktik ini sudah berjalan sejak 6 bulan terakhir.

“Sebanyak 43 ton di satu TKP ini tergolong besar. Kami ungkap akhir Januari, sekarang sudah naik ke tahap penyidikan,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio di kantornya, Senin (19/2/2024).

Kombes Dwi menyebut, ada 3 tangki yang saat ini diamankan penyidik dan masih berada di TKP di Kawasan Pelabuhan Jongor, Kota Tegal itu. PT. SGT, sebut Kombes Dwi, yang sementara ini didalami dari temuan tersebut.

“Modusnya klasik, membeli solar harga subsidi di SPBU, dikumpulkan lalu dijual dengan harga non-subsidi,” sambungnya.

Ditanyakan apakah solar-solar bermasalah itu juga dijual ke kapal-kapal yang ada di sana, Dwi tak menampik.

“Salah satunya ke sana (kapal-kapal). Kami sudah mintai keterangan 8 orang sebagai saksi, tapi sudah naik ke tahap penyidikan (kasus ini),” tandasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement