Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai Diputus, RPA Perindo Kawal Pengambilan Hak SPG Korban Pemerkosaan dan Pencurian

Widya Michella , Jurnalis-Rabu, 21 Februari 2024 |13:58 WIB
Usai Diputus, RPA Perindo Kawal Pengambilan Hak SPG Korban Pemerkosaan dan Pencurian
foto: dok MPI
A
A
A

JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo ikut mengawal pengambilan hak N (28), SPG yang menjadi korban pemerkosaan di Cibubur, Kota Bekasi. Rencananya hak-hak korban akan diambil pada Rabu, 28 Februari 2024 Minggu depan.

Berdasarkan putusan Majelis Hakim Kota Bekasi pada tanggal 19 Februari 2024 lalu, Hakim Ketua, Noor Iswandi memvonis kedua terdakwa sekawan bernama R (30) dan J (30) terdakwa terbukti secara sah melakukan Pemerkosaan dan Pencurian dengan kekerasan dengan vonis masing-masing 13 Tahun Subsider 6 Bulan Penjara.

Serta pembayaran restitusi sebesar Rp 74.410.000 sebagai ganti rugi kepada korban dengan pembayaran dibagi dua pelaku dan Barang-barang milik korban yang di rampas oleh pelaku di kembalikan kepada korban.

"Kami akan mengagendakan pengambilan salinan putusan lengkap dan juga sekaligus pengambilan hak-hak korban yang telah di putus oleh majelis hakim seperti Hak barang-barang milik korban dan juga Restitusi atau ganti rugi tersebut," kata Ketua DPP RPA Bidang Hukum Partai Perindo, Amriadi Pasaribu, Rabu (21/2/2024).

Dia melaporkan N masih belum pulih karena selalu merasa trauma dengan mengalami pusing dan lemas setiap korban menghadiri persidangan. Sehingga pihaknya akan terus mendampingi N hingga selesai pemberian restitusi kepada korban.

"RPA Perindo terus mendampingi korban hingga selesai di laksanakannya putusan tersebut dan semoga korban pulih kembali dari rasa trauma dan tetap melakukan trapi pisikologis secara rutin,"ucapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement