Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

RPA Perindo Apresiasi Hasil Putusan SPG Korban Pemerkosaan dan Pencurian di PN Kota Bekasi

Widya Michella , Jurnalis-Rabu, 21 Februari 2024 |11:57 WIB
RPA Perindo Apresiasi Hasil Putusan SPG Korban Pemerkosaan dan Pencurian di PN Kota Bekasi
Sidang pencurian dan pemerkosaan di PN Kota Bekasi (foto: dok MPI)
A
A
A

JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo mengapresiasi putusan sidang Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi terhadap SPG yang menjadi korban pemerkosaan di Cibubur, Kota Bekasi. Sebelumnya sidang yang sedianya pembacaan putusan tersebut telah tiga kali ditunda.

Berdasarkan putusan Majelis Hakim Kota Bekasi pada tanggal 19 Februari 2024, Hakim Ketua, Noor Iswandi memvonis kedua terdakwa sekawan bernama R (30) dan J (30) terdakwa terbukti secara sah melakukan Pemerkosaan dan Pencurian dengan kekerasan dengan vonis masing-masing 13 Tahun Subsider 6 Bulan Penjara.

Serta pembayaran restitusi sebesar Rp 74.410.000 sebagai ganti rugi kepada korban dengan pembayaran dibagi dua pelaku dan Barang-barang milik korban yang di rampas oleh pelaku di kembalikan kepada korban.

"Alhamdulillah dengan putusan tersebut semua yang di sampaikan oleh korban melalui jaksa penuntut umum kota Bekasi di kabulkan oleh majelis hakim baik itu tuntutan pidana penjara yang tinggi begitu juga dengan gati rugi yang di mohonkan korban di kabulkan oleh majelis hakim,"kata Ketua DPP RPA Bidang Hukum Partai Perindo, Amriadi Pasaribu, Rabu (21/2/2024).

Dia mengaku setuju dengan hasil yang menambah tuntutan hukuman menjadi 14 tahun maksimal sebenarnya dalam KUHP adalah 12 tahun penjara.Karena menurutnya perbuatan pelaku itu sangat tidak manusiawi dan melakukan perbuatan sangat keji yaitu pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan.

"Dalam tuntutan jaksa itu kami selaku pendamping korban sangat setuju dengan langkah jaksa dan korban juga mengapresiasi yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum. Perbutan kedua pelaku tersebut sangat tidak manusiawi dan sudah mengakibatkan korban trauma dan sangat perihatin,"ucapnya.

"Kita melihat jaksa penuntut umum berani menambah hukuman itu sangat bagus karena perbuatan pidananya dilakukan dua kali maka lebih baik di tambah dua pertiga dari hukumannya,"tambahnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement