Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

RPA Perindo Apresiasi Hasil Putusan SPG Korban Pemerkosaan dan Pencurian di PN Kota Bekasi

Widya Michella , Jurnalis-Rabu, 21 Februari 2024 |11:57 WIB
RPA Perindo Apresiasi Hasil Putusan SPG Korban Pemerkosaan dan Pencurian di PN Kota Bekasi
Sidang pencurian dan pemerkosaan di PN Kota Bekasi (foto: dok MPI)
A
A
A

Sebagai informasi, RPA Perindo telah mendampingi N (28) korban pencurian dengan kekerasan dan perkosaan yang merupakan SPG di kawasan Cibubur.

N mengalami tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan dan Pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku 3 (Tiga) orang tidak dikenal pada Sabtu, tanggal 11 Juni 2023 , dan sekitar jam 21:00 Wib di TKP.

Korban diperkosa bergiliran oleh para pelaku lalu membuang korban di kebun didaerah kemang bogor sedangkan barang- barang milik korban diambil oleh pelaku. Perkara ini sudah di tangani langsung oleh Polda Metro Jaya Subdit Resmob dan berhasil menemukan dua pelaku yaitu bernama R dan J.

Adapun kedua pelaku diancam hukuman pencurian dengan kekerasan yaitu pasal 365 KUHP, pasal 285 dan UU TPKS dengan permohonan ganti kerugian yang berupa restitusi langsung kepada jaksa penuntut umum sebesar Rp 74.410.000 tertanggal 25 November 2023.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement