Untuk itu, kata Adian, legitimasi hasil pemilu bisa berdampak bila KPU RI melakukan pelanggaran UU ITE. Ia juga meminta kepada seluruh pihak untuk tidak menyederhanakan melihat persoalan pada sistem Sirekap KPU RI. Pasalnya, sambungnya, ada aturan hukum lain yang salinf berkaitan.
"Kalau kemudian bisa dibuktikan bahwa KPU sebarkan kebohongan publik karena dengan gunakan alat transmisi elektronik untuk sebarkan angka-angka yang tidak benar, rontok ga yang lain? Rontok," tutur Adian.
"Walaupun dalam UU Pemilu tidak termasuk kategori pelanggaran pemilu. Tetapi inilah kejahatan pidana yang berdiri sendiri yang vonisnya bisa berdampak pada legitimasi hasil Pemilu," tandasnya.
(Khafid Mardiyansyah)